pajak

| |

Pengertian Pajak •Pajak digunakan sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang selanjutnya dipergunakan untuk membiayai belanja negara. •Selain itu, pajak juga digunakan untuk mengatur pemerataan pendapatan. •Pengertian Pajak adalah iuran (pembayaran) wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung dari negara dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum. Ciri-Ciri Pajak yaitu: a. merupakan iuran (pembayaran) wajib kepada negara; b. tidak ada imbalan balas jasa secara langsung dari negara kepada rakyat; c. digunakan untuk kesejahteraan umum; d. pungutan pajak berdasarkan undang-undang; dan e. pendapatan negara dari pajak digunakan untuk pembelanjaan negara. Landasan Hukum Pajak a. Pasal 23 Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. b. Undang-Undang perpajakan yang disempurnakan dan berlaku sejak 1 Januari 2001 adalah sebagai berikut. 1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh). 3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPn) serta Pajak tentang Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). 4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan No 201/ KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan. 6) Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 tentang Bea Materai Fungsi Pajak a. Fungsi Budgeter (Sumber Pendapatan Negara) Artinya Pajak berfungsi sebagai sumber utama penerimaan negara guna membiayai seluruh kegiatan negara dan pembangunan nasional. Sumber pendapatan negara memang tidak hanya dari pajak, tetapi pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. b. Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan) Artinya Pajak berfungsi sebagai alat pendistribusian pendapatan masyarakat dan sekaligus sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat. Contohnya Warga negara yang berpendapatan tinggi dikenai pajak lebih banyak dari pada warga negara yang berpendapatan rendah. c. Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi) Artinya Pemungutan pajak dapat digunakan untuk mengatur hal-hal sebagai berikut : 1. Untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, baik rutin maupun pengeluaran pembangunan. 2. Untuk mendorong produksi dalam negeri pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan pajak impor terhadap bahan baku dan pajak yang tinggi bagibarang-barang mewah. Istilah-Istilah dalam Perpajakan a. Wajib pajak (WP) adalah pembayar pajak. b. Badan adalah berbentuk Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan, dan usaha lain. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang berfungsi sebagai tanda pengenal diri dalam melakukan kewajiban perpajakan. d. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pajak yang harus diisi oleh wajib pajak untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Pungutan Resmi Selain Pajak a. Retribusi adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar. Misalnya: iuran parkir, iuran pasar, dan iuran jalan tol. b. Cukai adalah pungutan resmi yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya: cukai rokok, minuman keras, dan kaset rekaman. c. Bea meterai adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda meterai. d. Bea Ekspor dan Bea Impor . Bea ekspor adalah pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor barang dagangannya keluar negeri, berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang. Sedangkan bea impor adalah pungutan terhadap importir saat mengimpor barang dari luar negeri. e. Lain-lain pungutan yang sah/legal berupa sumbangan wajib, misalnya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan SWPJ (SumbanganWajib Perbaikan Jalan). Jenis-Jenis Pajak Menurut Golongannya 1) Pajak langsung Pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus dibayar oleh subjek pajak atau wajib pajak, dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain. Misalnya, pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2) Pajak tidak langsung Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain, misalnya pajak penjualan, pajak pertambahan nilai (PPn), bea balik nama (BBN), dan cukai Menurut Wewenang Pemungutannya 1) Pajak Negara atau Pusat Pajak Negara atau Pajak Pusat adalah pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat (Dirjen Pajak). Yang termasuk pajak pusat adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), dan pajak bumi dan bangunan (PBB) 2) Pajak Daerah Pajak Daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II. Yang termasuk pajak daerah adalah pajak pertunjukan, pajak reklame, dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Menurut Sifatnya 1) Pajak subjektif (bersifat perorangan) Pajak subjektif adalah pajak yang pelaksanaannya memerhatikan kemampuan dan keadaan pribadi wajib pajak. 2) Pajak objektif (bersifat kebendaan) Pajak objektif adalah pajak yang dalam pelaksanaannya tidak memerhatikan kemampuan dan keadaan wajib pajak. Pajak ini dipungut karena kejadian, perbuatan atau keadaan. Contoh: pajak tontonan, pajak restoran, perhotelan, dan cukai rokok. Ada beberapa jenis pajak yang harus dikenakan kepada keluargamu. 1. Pajak Penghasilan (PPh) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 memuat tentang Pajak Penghasilan. 2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatur melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan No. 201/KMK.04/2000. Ketentuan perhitungan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah 0,5% dari 20% nilai jual objek pajak.

0 komentar:

Posting Komentar